TUGAS :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Bangka Tengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.
FUNGSI :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Penyelenggaraan evaluasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Penyelenggaraan administrasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
đ Tugas Pokok & Fungsi
Diskominfosta Kabupaten Bangka Tengah
Tugas Pokok dan Fungsi