📅 Minggu, 15 Maret 2026
📧 Email : diskominfosta@bangkatengahkab.go.id 📞 Kontak

📋 Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Bangka Tengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

FUNGSI :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsi :

1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Penyelenggaraan evaluasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Penyelenggaraan administrasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.