đ
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika.
Fungsi
Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
Menyelenggarakan pengaturan nama domain pemerintah daerah;
Menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerah;
Menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik pemerintah daerah;
Menyelenggarakan jaringan intra pemerintah daerah;
Menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah daerah;
Menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;
Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah;
Menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
Menyelenggarakan penatakelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerah;
Menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah daerah;
Menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar sistem elektronik;
Menyelenggarakan pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah daerah;
Menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi daerah;
Menyelenggarakan penatakelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik pemerintah daerah;
Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;
Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
đ ī¸
Layanan Kami
3 layanan tersedia
đ
Layanan Subdomain
Layanan Subdomain Bangka Tengah
đš
Fasilitasi Zoom Meeting
Fasilitasi Zoom Meeting
đĨī¸
Layanan Aplikasi
Layanan Aplikasi
đ¤
Kepala Bidang
NORDIANTO, S.Kom., M.T.I
Kepala BIDANG APTIKA
đ
Total Layanan
3
Layanan Aktif